Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1971 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 110 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN P.N. MENUNDA KAPAL TUNDABARA (L.N. TAHUN 1961 NO. 134) Menimbang :
bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha dan produktivitas Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 110 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 134), perlu diadakan perbaikan serta penyempurnaan dalam cara pengurusan serta penguasaannya dan perluasan-perluasan dalam bidang usaha serta permodalannya;
bahwa perluasan permodalan tersebut pada sub a diatas dilakukan dengan cara menetapkan sejumlah kapal dan alat-alat apung lainnya yang sekarang telah ada di dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara tersebut sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dijadikan penambahan modal bagi Perusahaan Negara yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai perubahan-perubahan Peraturan Pemerintah No. 110 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 134) dan penetapan pemisahan kekayaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam sub b diatas. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 60; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2658);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 47). MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara (Lembaran- Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 134). Pasal I. Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 134) diubah sebagai berikut:
Kata-kata:
"Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara", b. "Menteri Perhubungan Laut", yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas masing- masingnya diganti dengan kata-kata:
"Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna", b. "Menteri Perhubungan".
Pasal 2 ayat (2) huruf e seluruhnya dihapuskan.
Pasal 5 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif khususnya memberikan jasa- jasa dalam bidang angkutan laut sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional menuju suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Pasal 6 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Perusahaan berusaha dalam lapangan angkutan laut barang-barang khusus yang sejenis (bulk) baik antar nusa maupun samudera dengan menggunakan kapal-kapal khusus (bulk carrier) atau alat- alat angkutan laut lainnya dan dalam lapangan-lapangan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan muatan angkutan laut dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 7 ditambah dengan satu ayat baru, menjadi ayat (5), yang berbunyi sebagai berikut: Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8 ayat (1) kata-kata: "Presiden Direktur" diganti dengan kata-kata: "Direktur Utama". Ayat (2) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur yang bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 11 ayat (2): Diantara kata-kata "Pemerintah" dan "dapat" disisipkan kata-kata "atas usul Menteri".
Pasal 13 ayat (3) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 14 ayat (1); (2);
(3)dan Pasal 15 yang mengatur tentang "Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga" seluruhnya dihapuskan, sehingga nomor dari pasal-pasal tersebut dibawah ini: Pasal 16 ayat (1); (2); (3); (4);
(5)dan (6); Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19 ayat (1);
(2)dan (3); Pasal 20; Pasal 21 ayat (1); (2);
(3)dan (4); Pasal 22 ayat (1);
(2)dan (3); Pasal 23 ayat (1);
(2)dan (3); Pasal 24 dan Pasal 25, masing-masingnya diubah menjadi: Pasal 14 ayat (1); (2); (3); (4);
(5)dan (6); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17 ayat (1);
(2)dan (3); Pasal 18; Pasal 19 ayat (1); (2);
(3)dan (4); Pasal 20 ayat (1);
(2)dan (3); Pasal 21 ayat (1);
(2)dan (3); Pasal 22 dan Pasal 23.
Kata-kata "Jawatan Akuntan Negara" yang tertera dalam Pasal 16 ayat (6) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi Pasal 14 ayat (6), diganti dengan kata-kata "Direktorat Akuntan Negara".
Pasal 19 ayat (1) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi Pasal 17 ayat (1) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi menjaminkan Anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuannya.
Pasal 20 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi Pasal 18 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Laporan Perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.
- Pasal 21 ayat (1) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.
Pasal II(1)
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kapal-kapal dan alat- alat apung lainnya seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan hak-milik atas kapal-kapal dan alat-alat apung lainnya tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna sebagai tambahan modal Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna.
(2) Nilai dari pada kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (1)pasal ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dengan ketentuan bahwa penggantian nama Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara menjadi Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Maret 1971, Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 17 Maret 1971, Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.