Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1970 (L.N. Tahun 1970 No. 27; T.L.N. No. 2932) Jo. Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (L.N. No. 21; T.L.N. No. 2894)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1971 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYESUAIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 1 PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1970 (L.N. TAHUN 1970 NO. 27; T.L.N. NO. 2932) JO. PASAL 15 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1969 (L.N. NO. 21; T.L.N. NO. 2894) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa batas waktu untuk penyesuaian Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 27; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2932) tidak dapat dipenuhi, dipandang perlu untuk memperpanjang batas waktu penyesuaiannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1971. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904);
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2894). MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang perpanjangan batas waktu penyesuaian perseroan terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 27; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2932) jo. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Pasal 1
Batas waktu penyesuaian sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 27; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2932) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 1971.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971, Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 13 TAHUN 1971 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYESUAIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 1 PERATURAN PEMERINTAH No. 17 TAHUN 1970 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970 No. 27, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.
- JO. PASAL 15 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 12 TAHUN 1969 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 No. 21, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 2894). PENJELASAN UMUM. Dalam pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894) ditentukan bahwa Perseroan Terbatas yang modal sahamnya baik untuk seluruhnya maupun sebagiannya merupakan milik Negara yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut telah berdiri, harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah termaksud; penyesuaian itu harus selesai pada akhir tahun 1969. Kemudian dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 27; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2932) batas waktu penyesuaian tersebut diperpanjang sampai dengan akhir tahun 1970. Akan tetapi dalam kenyataannya waktu 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan yang diberikan untuk mengadakan penyesuaian tersebut di atas tidak cukup, berhubung :
Banyaknya Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas Negara yang dalam ketentuan- ketentuan Anggaran Dasarnya jauh menyimpang dari ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, sehingga untuk itu perlu dilakukan perobahan pada Anggaran Dasarnya lebih dahulu. Hal ini memakan waktu banyak, lebih-lebih bagi Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas yang merupakan joint enterprise dengan pihak Luar Negeri.
- Di antara Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas Negara yang telah ada itu terdapat pula Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas yang pada waktu didirikannya ternyata bahwa prosedur pemasukan modalnya kurang jelas, sehingga perlu ditelaah lebih dahulu untuk kemudian disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Berhubungan dengan itu dianggap perlu untuk memberikan waktu lebih panjang bagi Perseroan Terbatas termaksud untuk menyesuaikan segala sesuatunya kepada ketentuan- ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 13). Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.