Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1962
Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"