Pemisahaan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Reaksi!

Belum ada reaksi.