Pemisahaan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
bahwa di.Pandang perlu segera menetapkan kapal-kapal yang sekarang telah didalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961 sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Negara tersebut; bahwa di.Pandang perlu segera menetapkan kapal-kapal yang sekarang telah didalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961 sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Negara tersebut; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 53);
- Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 132), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 60). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA UNTUK PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLOYD". Pasal 1. Kapal-kapal seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan hak milik atas kapal-kapal tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" sebagai tambahan modal Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD". Pasal 2. Nilai (uang) daripada kapal-kapal tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian suatu Panitia, yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan mengikut-sertakan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan; Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1970. Presiden Republik Indonesia. SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1970 TENTANG PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA UNTUK PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLOYD" PENJELASAN UMUM Sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd", penambahan modal oleh Pemerintah untuk Perusahaan Negara tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Setelah pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961, dengan jumlah modal Perusahaan pada waktu itu, maka Pemerintah telah menyerahkan sejumlah kapal-kapal untuk dikuasai dan dioperasikan oleh P.N. "Jakarta Lloyd". Dalam rangka pengelolaan Perusahaan tersebut untuk memperluas usahanya di bidang pelayaran samudera dianggap perlu untuk menetapkan hak milik sejumlah kapal sebagai tambahan modal bagi Perusahaan tersebut. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Menetapkan sejumlah kapal sebagai kekayaan Negara yang disisihkan dan hak milik diserahkan kepada P.N. "Jakarta Lloyd". Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Lampiran gambar lihat fisik Kutipan: LN 1970/71; TLN. Nomor 2949
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.