Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SULAWESI UTARA/TENGAH Menimbang: bahwa guna memperbaiki dan menyempurnakan cara pengurusan dan penguasaan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi/Tengah sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1961, dipandang perlu untuk mengadakan perobahan dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya tersebut; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989), 3. Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 72, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2206); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SULAWESI UTARA/TENGAH (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 72, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2206). Pasal 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206). khususnya ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini sebagaimana yang tertera dalam BAB II (ANGGARAN DASAR), diubah sebagai berikut :

  3. Huruf e pasal 2 ayat (2) dihapuskan.

  4. Pasal 4 yang mengatur tentang "Tempat kedudukan" diubah dan bica sebagai berikut; Perusahan berkedudukan di Manado dan dapat mempunyai cabang, perwakilan didalam Daerah-daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara dan Propinsi Sulawesi Tengah.

  5. Kata-kata "Presiden Direktur" yang tertera dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) diubah menjadi "Direktur Utama".

  6. Pasal 10 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut : Anggota Direktur diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk jangka waktu selama lamanya lima tahun; setelah jangka waktu itu berakhir yang bersangkutan dpat diangkat kembali. Ayat (12) : Diantara kata-kata "Pemerintah" dan "dapat" disisipkan kata-kata "atas usul Menteri" 5. Pasal 13 ayat (1);

    (2)

    dan pasal 14 yang mengatur tentang "Hubungan Perusahan dengan Badan Pimpinan Umum" seluruhnya dihapuskan, sehingga pasal 15 ayat (1); (2), (3); (4); (5); dan (6); pasal 16; pasal 17; pasal 18 ayat (1); (2); dan (3), pasal 19; pasal 20 ayat (1); (2), (3) dan (4); dan pasal 21 ayat (1); (2), dan (3) lama, masing-masingnya menjadi pasal 13 ayat (1); (2); (3); (4);

    (5)

    dan (6); pasal 14; pasal 15; pasal 16 atat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 17; pasal 18 ayat (1); (2);

    (3)

    dan (4); dan pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) baru.

  7. Kata-kata "Jawatan Akuntan Negara" yang tertera dalam pasal 15 ayat (6) lama yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah menjadi pasal 13 ayat (6) baru diubah menjadi "Direktorat Akuntan Negara".

  8. Pasal 18 ayat (1) lama Yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah menjadi pasal 16 ayat (1) baru Yang mengatur tentang "Anggaran Perusahaan" diubah dan dibaca sebagai berikut : Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan Anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.

  9. Pasal 19 lama Yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah menjadi pasal 17 baru Yang mengatur tentang "Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan" diubah dan dibaca sebagai berikut : Laporan perhitungan hasil usaha berkata dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri dalam waktu selambat- lambatnya tiga bulan setelah tahun-buku Perusahaan berakhir.

  10. Pasal 20 ayat (1) lama Yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah menjadi pasal 18 ayat (1) baru Yang mengatur tentang "Laporan perhitungan tahunan" diubah dan dibaca sebagai berikut: Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.

  1. Pasal 22 seluruhnya dihapuskan, sehingga pasal 23 ayat (1);
    (2)

    dan (3); pasal 24, pasal 25 dan pasal 26 lama masing- masingnya menjadi pasal 20 ayat (1);

    (2) dan (3); pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 baru. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Nopember 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 19 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Kutipan: LN 1970/70

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):