Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara Internasional

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1970 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS WISMA NUSANTARA INTERNASIONAL Menimbang:

  1. bahwa proyek Wisma Nusantara merupakan salah satu kekayaan Negara dalam bentuk proyek yang harus diselesaikan guna dimanfaatkan dan diamankan penggunaannya;

  2. bahwa dalam rangka penyelesaian proyek tersebut pada tanggal 4 Juni 1969 telah ditanda-tangani persetujuan dasar (basic agreement) antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakil Gubernur Bank Indonesia dengan perusahaan swasta Jepang, yaitu Mitsui & Company Ltd;

  3. bahwa dalam persetujuan-dasar tersebut pada huruf b diatas ditentukan perlu didirikan suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan swasta Jepang, Mitsui & Company Ltd;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam perusahaan perseroan terbatas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal l5 ayat (2) jo. pasal 23 ayat (4) Undang-undang Dasar l945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah dirobah dan ditambah;

  3. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No.40, Tambahan Lembaran-Negara No. 2904);

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran-Negara No. 2894). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS WISMA NUSANTARA INTERNATIONAL. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1.
    (1)

    Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. (2) Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang akan didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Jepang Mitsui & Company Ltd. yang berkedudukan di Tokyo, Jepang. Pasal 2. Maksud dan tujuan perseroan tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membangun, mengusahakan dan mengembangkan gedung dan usaha perhotelan Wisma Nusantara International dalam arti kata yang seluas-luasnya. BAB II. MODAL PERUSAHAAN. Pasal 3.

    (1)

    Modal dasar perusahaan Perseroan Terbatas, tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, berjumlah US. $ 100.000,- (Seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah. (2) Dari jumlah modal dasar sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar US. $. 45.000,- (empat puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 4. Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 5.

    (1) Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan hak substiutsi kepada seorang Menteri atau pejabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggan diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 6 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1970/7

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):