Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara Internasional
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1970 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS WISMA NUSANTARA INTERNASIONAL Menimbang:
bahwa proyek Wisma Nusantara merupakan salah satu kekayaan Negara dalam bentuk proyek yang harus diselesaikan guna dimanfaatkan dan diamankan penggunaannya;
bahwa dalam rangka penyelesaian proyek tersebut pada tanggal 4 Juni 1969 telah ditanda-tangani persetujuan dasar (basic agreement) antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakil Gubernur Bank Indonesia dengan perusahaan swasta Jepang, yaitu Mitsui & Company Ltd;
bahwa dalam persetujuan-dasar tersebut pada huruf b diatas ditentukan perlu didirikan suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan swasta Jepang, Mitsui & Company Ltd;
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah N
12 tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam perusahaan perseroan terbatas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal l5 ayat (2)
pasal 23 ayat (4) Undang-undang Dasar l945; 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang S
1847 : 23 sebagaimana yang telah dirobah dan ditambah; 3. Undang-undang N
9 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No.40, Tambahan Lembaran-Negara N
2904); 4. Peraturan Pemerintah N
12 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 N
21, Tambahan Lembaran-Negara N
2894). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS WISMA NUSANTARA INTERNATIONAL. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1. (1) Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah
yang berkedudukan di Tokyo, J
Pasal 2. Maksud dan tujuan perseroan tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membangun, mengusahakan dan mengembangkan gedung dan usaha perhotelan Wisma Nusantara International dalam arti kata yang seluas-
BAB II. MODAL PERUSAHAAN. Pasal 3. (1) Modal dasar perusahaan Perseroan Terbatas, tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, berjumlah US. $ 100.000,- (Seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam R
BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 4. Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang S
1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N
12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 5. (1) Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri K
BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di J
pada tanggal 6 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1970/7