Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) BINA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang: bahwa PN. Bina Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 NO. 21), Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stb. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
Undang-undang No. 9 tahun 1969;
- Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN (PN) BINA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)Perusahaan Negara (PN) Bina Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 NO. 85) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40) (2) Dengan dialihkannya bentuk PN Bina Karya menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, P.N. Bina Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut. (3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N. Bina Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Bina Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan . (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembubaran PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3 Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana Yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Dagang (Stbl- 1847 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah No .12 tahun. 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No .21). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan (3) Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberkan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan-ketetnuan Yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan-Pemerintah No - 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya P.N. Bina Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 85) tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Bina Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LN 1970/59
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.