Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) WASKITA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang: bahwa P.N. Waskita Karya yang didirikandan dengan Peraturan Pemerintan Nomor 62 tahun 1961 setelah melalui penelitian dan penilaian dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21); Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;

  4. Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) WASKITA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya yang didirikan dengan Per Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 83,) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, PN. Waskita Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut (3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN


    Pasal 2
    (1)

    Modal. dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3)Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 3

    Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Pasal 4 (1) Penjelasan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberikan kekuasaan untuk menunjuk'seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Wakita Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 83) tentang Pendirian Perusahaan Negara Waskita Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 1970 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I. Kutipan: LN 1970/58

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):