Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Industri Marmer Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1970 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN INDUSTRI MARMER INDONESIA Menimbang:
bahwa dengan selesainya pembangunan Proyek Industri Marmer Indonesia di Tulungagung, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan-usaha yang dapat diserahi tugas-kewajibannya untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
bahwa bentuk hukum yang sesuai bagi badan-badan termaksud pada sub a diatas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 tahun 1969.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN INDUSTRI MARMER INDONESIA. BAB I PEMBUBARAN DAN PENDIRIAN
Pasal 1
(1)Dengan Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Proyek Industri Marmer Indonesia yang pembangunannya dibiayai atas beban Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 22) jo Keputusan Presiden No. 108 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 208) dan Keputusan Presiden No. 461 tahun 1961. (2) Seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam. Proyek Industri Marmer Indonesia tersebut dalam ayat (1) Pasal ini diserahkan kembali kepada Negara. (3) Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Proyek Industri Marmer Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian. (4) Segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pengembalian kekayaan Proyek Industri Marmer Indonesia kepada Negara tersebut dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 2 (1) Negara Republik Indonesia mempergunakan kekayaan Negara tersebut dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini sebagai modal penyertaan Negara dalam pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang akan berusaha dalam bidang pengolahan dan pemasaran marmer. (2) Nilai dari kekayaan Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai modal dari PERSERO yang akan dibentuk. Pasal 3 Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengusahakan pengolahan marmer serta pemasarannya dalam arti kata seluas- luasnya. BAB II PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21). Pasal 5 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk mendirikan PEPSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21) BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/53
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.