Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1970 |
| Nomor | : | 27 |
| Judul | : | Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969 |
| Tanggal Ditetapkan | : | 29 Juni 1970 |
| Tanggal Diundangkan | : | 29 Juni 1970 |
| Tanggal Berlaku | : | 29 Juni 1970 |
Tampilan
