Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1970
Nomor:27
Judul:Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
Tanggal Ditetapkan:29 Juni 1970
Tanggal Diundangkan:29 Juni 1970
Tanggal Berlaku:29 Juni 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):