Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1970 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINAANNYA KEDALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 1969 Menimbang: bahwa berhubung batas waktu untuk penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969 tidak dapat dipenuhi, dipandang perlu untuk memperpanjang batas waktu penyelesaiannya sampai dengan akhir tahun anggaran 1970/1971; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2880);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2899). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang perpanjangan batas waktu penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaanya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969. Pasal 1 Batas waktu penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969 diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran 1970/1971. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1970 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINAANNYA KE DALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1969 PENJELASAN UMUM. Dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 ditentukan bahwa penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan harus diselesaikan selambat-lambatnya akhir tahun anggaran 1969/1970. Akan tetapi dalam kenyataannya batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, berhubung:

  5. Proses likwidasi dari Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan belum selesai, sehingga belum dapat disusun Neraca Likwidasinya.

  6. Belum selesainya penyusunan Neraca Likwidasi tersebut mengakibatkan belum dapat disusunnya Neraca Pembukaan dari Perusahaan Jawatan yang akan merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang dipilih bagi Organisasi Pembinaan Pelabuhan, yang pembentukannya didasarkan atas ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969.

  1. Neraca Pembukaan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu pada saat pendirian suatu Perusahaan Jawatan. Berhubung dengan itu dianggap perlu untuk memperpanjang batas waktu penyelesaiannya dari akhir tahun anggaran 1969/1970 menjadi akhir tahun anggaran 1970/1971. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/37; TLN Nomor 2936

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):