Koordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1970 TENTANG KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING YANG BERKUNJUNG DI Menimbang:

  1. bahwa pensuksesan usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan harus tercapai tanpa mengurangi faktor kecepatan, kewaspadaan, keamanan dan integritas Nasional;

  2. bahwa untuk keperluan tersebut di atas perlu mengatur koordinasi pengawasan yang menyeluruh terhadap tingkah laku serta kegiatan-kegiatan orang-orang asing yang berkunjung di Indonesia dalam rangka kepariwisataan pada umumnya, penggunaan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari pada khususnya. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Darurat Nomor 9 tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 64);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 52), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing yang berada di Indonesia (Lembaran Negara. tahun 1954 Nomor 83). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi pengawasan orang asing yang berkunjung di Indonesia dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari. Pasal 1. Untuk pengembangan dan peningkatan usaha di bidang kepariwisataan di Indonesia, kepada wisatawan-wisatawan asing yang berkunjung di Indonesia diberikan fasilitas bebas visa selama 7 (tujuh) hari. Pasal 2. Koordinasi pengawasan orang asing meliputi koordinasi pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1954. Pasal 3.
    (1)

    Menteri Kehakiman memimpin koordinasi terhadap pengawasan orang asing di tingkat Pusat. (2) Kepala Kantor Imigrasi Daerah memimpin koordinasi pengawasan orang asing di tingkat Daerah. Pasal 4.

    (1) Aparatur Imigrasi Daerah mengusahakan dengan cara tidak langsung keterangan-keterangan tentang orang asing, terutama tentang maksud dan tujuan serta tempat Yang akan dikunjunginya. (2) Keterangan-keterangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini oleh aparatur Imigrasi Daerah disampaikan kepada aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah dan aparatur Kejaksanaan Daerah dalam waktu yang secepat-cepatnya. Pasal 5. Hasil pengawasan dan keterangan-keterangan tentang orang asing oleh Instansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1954 disampaikan kepada aparatur Imigrasi Daerah. Pasal 6. Instansi Pemerintah yang mengetahui bahwa: a. terdapat alasan-alasan untuk menduga keras bahwa orang asing tertentu dapat menyebabkan bahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; b. terbukti orang asing tertentu telah dihukum oleh Pengadilan Indonesia karena melakukan kejahatan; c. terbukti orang asing tertentu telah mendapat kesempatan untuk berkunjung di Indonesia dengan menggunakan nama, keadaan atau upaya-upaya palsu; d. terbukti orang asing tertentu telah meliwati batas tujuh hari dengan tidak sah; wajib menyampaikan pengetahuan itu kepada aparatur Imigrasi Daerah dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil tindakan penghentian ijin kunjungan/pengeluaran orang asing yang bersangkutan. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, intansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1954 apabila perlu dapat minta bantuan kepada aparatur Pemerintah Daerah. Pasal 8 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LN 1970/36

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):