Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Percetakan, Penerbitan Dan Pabrik Tinta Gita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PERCETAKAN, PENERBITAN DAN PABRIK TINTA GITA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang: bahwa PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1962 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21); Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I. PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN. Pasal 1.(1)
Perusahaan Negara (PN). Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1962 (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1962 No. 75) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut. (3) Semua hal-hal yang bertahan dengan pelaksanaan pembubaran PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II. MODAL PERSERO Pasal 2.
(1) Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham-saham prioritas dan saham-saham biasa yang perbandingan jumlahnya ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dan 80% (delapan puluh perseratus), dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 3. Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21). Pasal 4. (1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subsitusi, kepada Menteri Perdagangan, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Penerangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.21). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No.75) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pecertakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Juni 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 16 Juli 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/35
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.