Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Darma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) DARMA NIAGA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang : bahwa PN. Dharma Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1964 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan Untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
- Undang-undang Nomor 9 tahun 1960, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN). DHARMA NIAGA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I. PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN. Pasal 1.(1)
Perusahaan Negara (PN). Darma Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 (No. 81) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk PN. Dharma Niaga menjadi Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini. PN. Dharma Niaga dinyatakan bubar pada saat pendirian Persero tersebut. (3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PN. Darma Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II. MODAL PERUSAHAAN. Pasal 2.
(1)Modal dari Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam PN. Darma Niaga sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Persero termaksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 3. Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketenuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 4.
(1)Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perdagangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 NO. 21). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PN. Darma Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 NO.81) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut. Pasal 6. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7. Peraturan-Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Juni 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 16 Juni 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/32
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.