Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat 2 Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1970 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYESUAIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 2 PASAL 15 PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1969 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang : bahwa batas waktu untuk penyesuaian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tidak dapat dipenuhi, dipandang perlu untuk memperpanjang batas waktu penyesuaiannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1970. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969; MEMUTUSKAN. Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYESUAIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 2 PASAL 15 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 TAHUN 1969 TENTANG PERUSAHAN PERSEROAN(PERSERO). Pasal 1. Batas waktu penyesuaian sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 1970. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 23 April 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1970 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYESUAIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 2 PASAL 15 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). PENJELASAN UMUM. Dalam pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) ditentukan bahwa Perseroan Terbatas yang modal sahamnya baik seluruhnya maupun sebagiannya milik Negara yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut telah berdiri, harus disesuaikan, dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah termaksud; penyesuaian itu harus selesai pada akhir Tahun 1969. Akan tetapi data kenyataannya waktu 7 (tujuh) bulan (Mei sampai dengan Desember 1969) yang diberikan untuk mengadakan penyesuaian tersebut di atas, tidak cukup, berhubung:
Banyaknya Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas Negara yang dalam ketentuan-ketentuan Anggaran Dasarnya jauh menyimpang dari ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sehingga untuk itu perlu dilakukan perubahan pada Anggaran Dasarnya lebih dahulu. Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar diperlukan rapat Pemegang Saham lebih dahulu. Hal ini memakan waktu banyak, lebih-lebih bagi Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas yang merupakan joint enteprise dengan pihak Luar Negeri.
- Diantara Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas Negara yang telah ada itu terdapat pula Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas yang pada waktu didirikannya ternyata bahwa prosedur pemasukan modalnya kurang jelas, sehingga perlu ditelaah lebih dahulu untuk kemudian disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Berhubung dengan itu dianggap perlu untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi Perseroan Terbatas termaksud untuk menyesuaikan segala sesuatunya kepada ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara tahun 1970 Nomor 27). CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/27; TLN Nomor 2932
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.