Penunjukan Bank Umum Swasta Nasional Sebagai Bank Devisa
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1969
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1969 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Penunjukan Bank Umum Swasta Nasional Sebagai Bank Devisa |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Maret 1969 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Maret 1969 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Maret 1969 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.