Penunjukan Bank Umum Swasta Nasional Sebagai Bank Devisa
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
a. bahwa kepada Bank-bank Umum Swasta Nasional perlu diberi kesempatan untuk dapat turut serta dalam kegiatan lalu-lintas devisa; a. bahwa kepada Bank-bank Umum Swasta Nasional perlu diberi kesempatan untuk dapat turut serta dalam kegiatan lalu-lintas devisa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dianggap perlu untuk mengatur hal tersebut dengan suatu Peraturan Pemerintah. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 32 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 131, Tambahan Lembaran-Negara No. 2717);
Pasal 23 ayat (9) jo. Pasal 48 Undang-undang No. 14 tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 No. 34, Tambahan Lembaran-Negara No. 2842);
Undang-undang No. 13 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 63, Tambahan Lembaran-Negara No. 2865). Membaca: Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, tertanggal 6 Januari 1968 No. A.F.2/K/19/1968; MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penunjukan Bank Umum Swasta Nasional sebagai Bank Devisa. Pasal 1. (1) Bank Umum Swasta Nasional yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai Bank Devisa. (2) Syarat-syarat termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Gubernur Bank Indonesia. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1969 TENTANG PENUNJUKAN BANK UMUM SWASTA NASIONAL SEBAGAI BANK DEVISA. UMUM:
- Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1968 Bank-bank Asing yang melakukan usaha Bank Umum di Indonesia dapat ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai Bank Devisa. 2. Agar Bank-bank Umum Swasta Nasional turut serta sejauh mungkin mengembangkan potensi dan daya kreasi rakyat dalam bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dan sesuai pula dengan keinginan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dinyatakan dalam suratnya kepada Pejabat Presiden Republik Indonesia tertanggal 6 Januari 1968, No. A F. 2/K/19/1968, maka kepada Bank-bank Umum Swasta Nasional yang memenuhi syarat-syarat tertentu sudah sewajarnya diberi kesempatan yang sama dengan Bank-bank Asing tersebut untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Devisa. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Ayat (1) Wewenang untuk penunjukan sesuatu Bank sebagai Bank Devisa ada pada Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa. Ayat (2) Guna menjaga kepercayaan masyarakat kita pada umumnya dan kepercayaan Luar Negeri terhadap perbankan kita pada khususnya perlu ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu Bank Umum Swasta Nasional dapat diberikan izin untuk menjadi Bank Devisa, antara lain: -bahwa Bank yang bersangkutan telah bekerja untuk suatu jangka waktu tertentu; - bahwa management dan usahanya berjalan dengan baik dan sehat; - bahwa Bank yang bersangkutan mempunyai kemampuan finansiil, perlengkapan materiil dan tenaga tehnis yang diperlukan. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/11; TLN NO. 2886
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.