Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Jawatan Pegadaian
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dalam tingkat perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia sekarang ini, masih dipandang perlu untuk membina aparat pegadaian agar dapat menjadi lembaga perkreditan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
bahwa dalam tingkat perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia sekarang ini, masih dipandang perlu untuk membina aparat pegadaian agar dapat menjadi lembaga perkreditan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat; b. bahwa oleh karena itu, perlu segera mengubah kembali pegadaian sebagai suatu lembaga pada kedudukannya semula yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 No. 419) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang. No. 12 tahun 1955, agar dapat melakukan fungsi menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintah sebagaimana mestinya; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 No. 419) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1955;
Pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960; MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 178 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 209) dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian. Pasal
Neraca pembukaan Jawatan Pegadaian terhitung mulai tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, dibuat oleh Direktur Akuntan Negara dan yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dalam Keputusan
Pasal 4. Saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Major Jenderal TNI -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/9