Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan kehidupan Perusahaan- perusahaan Negara, dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2845) khususnya mengenai tunjangan kemahalan seperti yang termaksud dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah tersebut; bahwa untuk menyesuaikan perkembangan kehidupan Perusahaan- perusahaan Negara, dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2845) khususnya mengenai tunjangan kemahalan seperti yang termaksud dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah tersebut; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 37, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2845); MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH Nomor23 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PENGGAJIAN PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA. Pasal 1 Ketentuan mengenai tunjangan kemahalan dimaksud dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 37, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2845) diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Kepada pegawai diberikan tunjangan kemahalan yang besarnya tiap kali ditetapkan oleh Menteri yang membawahi Perusahaan- perusahaan Negara yang bersangkutan setelah mendengar Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Keuangan". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya kedalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1969 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/44
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.