Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973

Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974

Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Komentar!