Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969

Kerangka<< >>

Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan PemerintahNomor 35 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 60) tentang perubahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (PGPS 1968) dan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (PG ABRI 1968) dipandang perlu meninjau kembali besarnya jumlah gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi; Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan PemerintahNomor 35 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 60) tentang perubahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (PGPS 1968) dan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (PG ABRI 1968) dipandang perlu meninjau kembali besarnya jumlah gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 10 tahun 1966;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 yo. Nomor 16 tahun 1967;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 yo. Nomor 15 tahun 1967;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 yo. Nomor 20 tahun 1967;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (PGPS 1968);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1968;

  8. Keputusan-keputusan Presiden Nomor 44 dan Nomor 45 tahun 1965;

  9. Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1966;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1968; Mendengar: Pimpinan MPRS, Pimpinan DPR-GR, Pimpinan DPA, Pimpinan BPK. MEMUTUSKAN: Sambil menunggu peninjauan kembali kedudukan keuangan dari Lembaga-lembaga Negara Tertinggi dalam keseluruhannya; Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dalam gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembara Negara Tertinggi. Pasal 1. Dengan membatalkan semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, besarnya gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga- lembaga Negara Tertinggi ditetapkan sebagai berikut:
    (1)

    Ketua MPRS Ketua DPR-GR, Ketua DPA dan Ketua BPK, mendapat gaji masing-masing sebesar Rp. 17,500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;

    (2)

    Wakil Ketua MPRS, Wakil Ketua DPR-GR, Wakil Ketua DPA dan Wakil Ketua BPK mendapat gaji masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan;

    (3)

    Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota DPR-GR, Anggota DPA dan Anggota BPK mendapat gaji kehormatan masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan;

    (4) Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota MPRS mendapat uang kehormatan: a. bagi mereka yang bukan pimpinan dan Anggota DPR-GR atau lain-lain Lembaga Negara bukan pegawai Negeri/ bukan Anggota ABRI, masing-masing sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; b. bagi mereka yang bukan pimpinan dan Anggota DPR-GR atau lain-lain Lembaga Negara yang menjabat sebagai pegawai Negeri/Anggota ABRI masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebulan. Pasal 2. Di atas gaji/gaji kehormatan tersebut dalam pasal 1, huruf 1, 2 dan 3, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan- peraturan yang berlaku umum untuk pegawai negeri sipil yang digaji menurut Golongan II sampai dengan IV PGPS 1968. Pasal 3. Ketua, Wakil Ketua atau Anggota DPR-GR dan lain-lain Lembaga Negara, yang diangkat menjadi Anggota MPRS, tidak menerima uang- kehormatan lagi secara kumulatif. Pasal 4. Besarnya tunjangan/tunjangan kehormatan (honorarium) bagi Anggota Badan Pekerja/Panitia tetap/Panitia khusus ataupun bagi Ketua/Wakil Ketua Komisi/Panitia ad hoc/Unit dan sebagainya, seorang sebulan pada masing-masing Lembaga Negara Tertinggi, demikian pula penggantian uang sidang, biaya kendaraan lokal, biaya penginapan, yang juga disebut uang-paket-harian, untuk tiap hari menghadiri sidang/rapat atau rapat yang ditentukan oleh Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi di luar mana sidang termasuk hari-hari mengerjakan sesuatu tugas guna kepentingan Lembaga Negara Tertinggi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama dengan/setelah mendengar Pimpinan Lembaga Negara yang bersangkutan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Januari 1969, dengan ketentuan, bahwa kemungkinan perubahan mengenai jumlah tunjangan/tunjangan kehormatan dan uang-paket-harian yang, dimaksud dalam pasal 4 Peraturan ini, baru dijalankan mulai, 1 April 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/35

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):