Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwijaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1964

Pendirian Perusahaan Negara Pupuk Sriwijaya

Komentar!