Pendirian Perusahaan Negara Pupuk Sriwijaya

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1964 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PUPUK SRIWIJAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1964 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PUPUK SRIWIJAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakau Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan milik Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  1. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59) tentang Perusahaan Negara; Mendengar: Wakil Perdana Menteri III dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Pupuk Sriwijaya. BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara PUPUK SRIWIJAYA, selanjutnya disebut P.N. PUSRI, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59). (2) P.T. PUPUK SRIWIJAYA (P.T. PUSRI) yang didirikan berdasarkan akte Notaris Eliza Pondaag berkedudukan di Jakarta No. 177 tanggal 24 Desember 1959, dengan ini dilebur kedalam P.N. PUSRI termaksud pada ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari P.T. PUSRI beralih kepada P.N. PUSRI. (4) Pelaksanaan peleburan termaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2. (1) P.N. PUSRI adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
    1. "Pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" adalah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;

    3. "Perusahaan" adalah P.N' PUSRI;

    d. "Direksi" adalah Direksi Perusahaan- e. "B.P.U." adalah B.P.U lndustri Kimia. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Palembang dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri, dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan adalah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan Ekonomi Terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan: (1)membuat pupuk urea dan ammonia beserta segala macam hasil pengolahan dari padanya; (2)memberi jasa dalam pembangunan proyek industri pupuk dan ammonia, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas; (3)melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal. Pasal 7. (1)Modal Perusahaan ditetapkan 19 (sembilan belas) milyar rupiah. (2)Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 8. (1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (2)Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 124) tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden Direktur. (3)Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. (1)Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. (2)Anggota Direksi harus bertempat tinggal ditempat kedudukan Perusahaan. Pasal 10. (1)Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali diizinkan oleh Pemerintah. (2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini yalah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang berusaha dilapangan lain yang bertujuan mencari laba. Pasal 11. (1)Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir, anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2)Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir: a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal dunia. (3)Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5)Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1)Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1)Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14. (1)Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U, segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2)Keputusan B.P.U termaksud pada ayat (1) mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi Pegawai. Pasal 16. (1)Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2)Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal di anggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 19 (1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 21. (1)Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4)Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 22. (1)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 Peraturan Pemerintah ini, disisihkan untuk: a.dana pembangunan semesta sebesar 55%; b.cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah presentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2)Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 23. (1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1964. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1964. Wakil Sekretatis Negara, SANTOSO S.H. Brig. Jend. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/44

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):