Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No 29, Tambahan Lembaran Negara No. 2837) Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1968
Nomor:9
Judul:Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No 29, Tambahan Lembaran Negara No. 2837) Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:27 Maret 1968
Tanggal Diundangkan:27 Maret 1968
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):