Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No 29, Tambahan Lembaran Negara No. 2837) Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968dipandang perlu meninjau ketentuan besarnya penghasilan para Menteri Negara sebagaimana termaksud pada pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor29, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2837) tentang kedudukan keuangan Menteri Negara Republik Indonesia. Pasal I. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967 dirobah. dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Menteri Negara yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan- tunjangan terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan Desember 1968 berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/18
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.