Penarikan Urusan Kehutanan Dari Daerah Kehutanan Kabupaten Ke Propinsi Di Wilayah Indonesia Bagian Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1968

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PENARIKAN URUSAN KEHUTANAN DARI DAERAH KEHUTANAN KABUPATEN KE PROPINSI DI WILAYAH INDONESIA BAGIAN TIMUR Menimbang:

  1. bahwa Pengusahaan Hutan secara besar-besaran dengan tehnik modern memerlukan kesatuan areal hutan yang luas dan tidak terpecah-pecah pengurusannya;

  2. bahwa menurut penjelasan pasal 12 Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, pengurusan hutan yang sebaik-baiknya harus dilaksanakan dalam daerah yang meliputi wilayah seluas-luasnya, sehingga Pemerintah beranggapan bahwa pengurusan hutan hanya dapat dipertanggung- jawabkan jika "Urusan Kehutanan" diserahkan kepada Daerah Tingkat I;

  3. bahwa diwilayah Indonesia Bagian Timur hingga sekarang urusan kehutanan secara juridis masih ada pada Daerah Kabupaten, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk ditarik ke Daerah Propinsi, sebagaimana yang sudah berlaku di Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;

  3. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  4. Undang-undang Nomor 60 tahun 1958 (L.N. 1958 Nomor 111) tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Maluku;

  5. Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 (L.N. 1958 Nomor 122) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Nusatenggara;

  6. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 (L.N. 1959 Nomor 74) tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

  7. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 (L.N. 1965 Nomor 83) tentang otonomi Daerah;

  8. Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 (L.N. 1967 Nomor 8) tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957. MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penarikan urusan kehutanan dari Daerah Kehutanan Kabupaten ke Propinsi diwilajah Indonesia Bagian Timur. Pasal 1. Mencabut pasal 8 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 sepanjang yang mengenai ketentuan penyerahan wewenang dalam bidang Kehutanan diwilayah-wilayah bekas Negara Indonesia Bagian Timur. Pasal 2. Menyerahkan wewenang dalam bidang. kehutanan untuk wilayah- wilayah bekas Negara Indonesia Bagian Timur - sebagai termaksud pada pasal 1 tersebut diatas pada Daerah Propinsi. Pasal 3. Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 1968. Sekretaris Kabinet Ampera R.I., SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/10

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):