Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967

Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Reaksi!

Belum ada reaksi.