Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1968 Menimbang: bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968 para Anggota Angkatan Bersenjata akan tetap menerima tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura); dan oleh karenanya guna tetap menjamin keseimbangan pengeluaran keuangan untuk penyediaan gaji Anggota Angkatan Bersenjata, dipandang perlu meninjau ketentuan pemberian jumlah penghasilan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai termaksud pada pasal 20 angka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967. Mengingat:

  1. Pasal 5 ajat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXII/MPRS/1967 3. Undang-undang Nomor 13 tahun 1961;

  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968 ;

  1. Keputusan Presiden RI. Nomor 171 tahun 1967. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26. Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2834) tentang Peraturan Gadji-Anggota Angkatan Bersendjata, sebagaimana telah dirobah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968. Pasal I. Pasal 20 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2834) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Besarnya penghasilan anggota Angkatan Bersenjata yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan/pimpinan terhitung sejak bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968, berjumlah: a. bagi Anggota yang digaji menurut golongan I (Tamtama) P.G. ABRI 1968, 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan b. bagi Anggota yang digaji menurut gol. II (Bintara), III (Pama) dan IV (Pamen - Pati) Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 1968, 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya didalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 1968. Sekretaris Kabinet Ampera R.I., SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/9

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):