Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Reaksi!

Belum ada reaksi.