Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1968 |
Nomor | : | 38 |
Judul | : | Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Desember 1968 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Desember 1968 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Desember 1968 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.