Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri Dan Tambang
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1968 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PUSAT PENJELENGARAAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG. Menimbang:
bahwa dengan telah selesainya tugas Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT), dipandang perlu untuk membubarkan Badan tersebut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu pula untuk menunjuk Pejabat yang ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan Pembubaran Badan tersebut pada sub a. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1962;
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1959. Mendengar: Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri. MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549). Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang. Pasal 1. Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan- perusahaan Industri dan Tambang disingkat BAPPIT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549). Pasal 2. Yang dimaksud dengan BAPPIT dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ialah BAPPIT Pusat beserta Cabang dan Perwakilannya. Pasal 3. Pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/65
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.