Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri Dan Tambang
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1968
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1968 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PUSAT PENJELENGARAAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG. Menimbang:
bahwa dengan telah selesainya tugas Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT), dipandang perlu untuk membubarkan Badan tersebut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu pula untuk menunjuk Pejabat yang ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan Pembubaran Badan tersebut pada sub a. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958;
Undang-undang Nomor 19 P
tahun 1960; 4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1962; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1959. Mendengar: Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri. MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549). Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan T
Pasal 1. Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan- perusahaan Industri dan Tambang disingkat BAPPIT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549). Pasal 2. Yang dimaksud dengan BAPPIT dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ialah BAPPIT Pusat beserta Cabang dan P
Pasal 3. Pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan I
Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/65