Pembubaran B.P.U. Minjak Dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1968

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1968 TENTANG PEMBUBARAN B.P.U. MINJAK DAN GAS BUMI Menimbang: bahwa dalam rangka usaha penertiban, penyempurnaan dan penyederhanaan aparatur Pemerintahan pada umumnya, Perusahaan- perusahaan Negara pada khususnya yang diarahkan kepada pelaksanaan azas decontrol dan debirokratisasi, dianggap perlu untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 1961. Mengingat:

Pasal 5 ayat (2), Undang-undang Dasar;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;

Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaga-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989). Mendengar :

Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri;

Menteri Pertambangan. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi. Pasal

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik-Indonesia tahun 1961 Nomor 127). Pasal

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan. Pasal

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 1 Oktober

Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta., pada tanggal 1 Oktober

Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/51

Komentar!