Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-Tempat
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1968 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1958 TENTANG PERATURAN TATA-TEMPAT Menimbang: bahwa peraturan tata-tempat (preseance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1958telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini maka dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1958 tersebut dan segala peraturan-peraturan pelaksanaannya. Mengingat: Pasal 5 ayat (2), Undang-undang Dasar 1945. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pentjabutan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat. Pasal 1. Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat dan segala peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/42
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.