Penertiban Pemasukan Barang-Barang/Alat-Alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1968

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1968 TENTANG PENERTIBAN PEMASUKAN BARANG-BARANG/ALAT-ALAT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: bahwa perlu mengadakan penertiban pemasukan barang-barang/alat- alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana Undang-undnag sejak pengumuman yang terkhir dalam I.S. 1924 Nomor 487 telah dirubah dan ditambah, Stbl. 1949 Nomor 383 dan Lembaran Negara 1952 Nomor 44;

  1. Ordonansi Bea Stbl. 1931 Nomor 471. Mendengar: Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertahanan/Keamanan. MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 no. 41). Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia t4entang Penertiban pemasuskan barang-barnag/alat-alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
    Pasal 1

    Semua pemasukan barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata Reppublik Indonesia harus dilaksanakan menurut ketentuan umum termasuk syarat-syarat pabean yang berlaku.


    Pasal 2

    Dalam hal menurut lampiran A termaksud pada pasal 1 Undang-undang Tarip Indonesia (I.S. 1924 Nomor 487 yang telah dirubah dan ditambah terkhir dengan Stbl. 1949 Nomor 383 dan Lembaran Negara 1952 Nomor 44), barang-barang tersebut pada pasal 1 diatas tidak mutlak dibebaskan dari bea masuk, maka pelunasanya dapat dilakukan secara regularisasi, yang sebelumnya harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.


    Pasal 3

    Barang-barnag yang diimpor dalam rangka Peraturan Pemerintah ini tidak dibebaskan dari pemeriksaaan (verifikasi) terkecuali bagi barang-barnag yang nyata-nyata bersifat kerahasiaan pertahanan/keamanan, yang dinyatakan dengan surat tertulis oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.


    Pasal 4

    Semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1968 Presiden Republik Indonesia SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- Sumber: LN 1968/29

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):