Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1968 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara) |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 April 1968 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 April 1968 |
Tanggal Berlaku | : | 13 April 1968 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990
Pengalihan Bentuk Perusahaan Perkebunan XIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973
Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970
Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963
Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Gula Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963
Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Karet Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963
Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1963
Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.