Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 TAHUN NEGARA NOMOR 2839 TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KETUA/WAKIL KETUA SERTA ANGGOTA D.P.R.G.R. Menimbang:
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil;
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1968 besarnya penghasilan pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil telah berobah sesuai dengan pertimbangan huruf a tersebut diatas, bahwa oleh karenanya perbaikan penghasilan pensiun bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1967 perlu pula dirobah dan atau ditambah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1951;
Undang-undang Nomor 9 tahun 1958 jo. Undang-undang Nomor 5 tahun 1955;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pasal 1. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2839) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dalam Peraturan ini, besarnya penghasilan penerima pensiun yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus untuk bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/20
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.