Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 (P.G.P.S. 1968) Menimbang : bahwa didalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk memperbaiki nasib pegawai negeri, demi ketenangan bekerja; serta meningkatkan kegairahan bekerja. dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S. 1968). Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967;
Keputusan Presiden R.I. Nomor 171 tahun 1967. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran-Negara No. 2833) tentang Peraturan Gadji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S. 1968). Pasal I. Pasal 24 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran-Negara No. 2833) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Kepada Pegawai yang digaji menurut golongan gaji II, III dan IV P.G.P.S. 1968 tetap diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 terhitung mulai bulan Januari tahun 1968 sampai dengan bulan Desember 1968. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulia berlaku pada tanggal ditetapkannya Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 1 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanqgal 1 Pebruari 1968. Sekretaris Kabinet Ampera R.I., SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 12 TAHUN 1967 tentang PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 (P.G.P.S.-1968). PENJELASAN: 1.Dalam peraturan gaji baru ini telah diletakkan beberapa dasar yang perlu bagi usaha untuk rehabilitasi aparatur Pemerintahan dan bagi penbentukan dan pembinaan Sistim Kepegawaian (Career Service) Republik Indonesia yang sehat dan mampu melaksanakan tugas-tugasnya. 2.Dapatlah diharapkan, bahwa perbaikan gaji pegawai Negeri akan membawa pula perbaikan dalam penyelenggaraan administrasi Negara. 3.Pemberian pangkat dan gaji perlu sesuai dengan luasnya tugas- pekerjaan, berat tanggung jawab, martabat jabatan serta syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan-jabatan yang bersangkutan. Jenjang penghasilan rata-rata antara penghasilan minimum bagi pegawai bujangan/berkeluarga dalam pangkat terendah dan pegawai bujangan/berkeluarga dalam pangkat tertinggi cukup luas untuk melaksanakan pemberian penghargaan yang benar sesuai dengan nilai jabatan Negeri yang diperlukan (job-evaluation). 4.Walaupun penggolongan pangkat dan gaji masih didasarkan atas pelbagai tingkatan pendidikan (ijazah), namun beberapa ciri khas dari pada sistim itu sudah mulai dilaksanakan, baik dalam penyusunan golongan-golongan gaji, persyaratan pengangkatan/ kenaikan pangkat maupun dalam sistim pemberian tunjangan- tunjangan di samping gaji. 5.Keadaan keuangan Negara dan perekonomian dewasa ini masih menyebabkan bahwa kepada beberapa golongan pegawai bawahan, yaitu para pembantu pelaksana, perlu terus diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau uang, sedangkan gaji berupa uang ditambah dengan pemberian tunjangan khusus untuk sekedar mendekati keperluan-keperluan hidup minimal, yang besarnya periodik dapat ditinjau/ditetapkan kembali atas dasar perubahan-perubahan dalam tingkat kemahalan bahan-bahan keperluan hidup. 6.Bersama-sama dengan penyusunan peraturan gaji baru ini telah pula ditinjau beberapa peraturan lain yang perlu dibatalkan atau diubah bersamaan waktu dengan berlakunya peraturan gaji baru ini, karena hal-hal yang berkenaan telah turut diatur kembali/diperbaharui atau ketentuan-ketentuannya dianggap tidak sesuai lagi dengan Peraturan itu. Pembatalan/perubahan itu telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ayat (1) dan (3) : 1.Penentuan nama-nama jabatan untuk pelbagai jabatan dalam lingkungan suatu Departemen, umpamanya perlu untuk jabatan- jabatan:
guru pelbagai tingkatan perguruan, b. dalam lingkungan pengadilan dan kejaksaan, c. bagi perwakilan-perwakilan Republik Indonesia, d. dan lain-lain. 2.Dengan keputusan Presiden No. 170 tahun 1966 antara lain telah ditetapkan nama-nama jabatan: a.Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal; b.Sekretaris, Kepala Biro, Direktur, Inspektur; c.Kepala Bagian, Kepala Dinas, yang berlaku bagi semua Departemen. 3.Para pengawai yang memangku jabatan Negeri termaksud angka 1 dan 2 di atas perlu diangkat dalam pasal satu pangkat yang termuat dalam lampiran A Peraturan gaji ini. Ayat (2) : Sesuai dengan pasal 4 dan 5 Undang-undang Pokok Kepegawaian No. 18 tahun 1961, maka pelamar yang diterima untuk mengisi suatu lowongan terlebih dahulu dipekerjakan sebagai calon pegawai dalam masa percobaan sebelum dapat diangkat dalam pangkat untuk jabatan yang lowong itu. Menurut Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1951 (pasal 21), maka percobaan berlangsung sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ayat (4) : Ketentuan ini mengubah ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1951, tentang pengangkatan pegawai Negeri tetap. Ayat (5) : Besarnya gaji pokok bulanan yang dimaksudkan pada ayat ini dapat ditentukan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan 17 peraturan ini. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Penetapan gaji dan masa kerja golongan pada waktu promosi dilakukan secara horisontal ke kanan. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Ayat (1) huruf b: Penempatan seorang penerima pensiun dalam jabatan Negeri dengan diberi gaji bulanan disamping pensiun senantiasa hanyalah untuk sementara waktu. huruf c : Dengan pengangkatan kembali seorang pegawai pensiunan menjadi pegawai Negeri, maka menurut pasal 12, Undang- undang Pensiun No. 20 tahun 1952 haknya atas pensiun dibatalkan. Kepadanya akan dapat diberikan lagi pensiun apabila ia kemudian diberhentikan kembali sebagai pegawai Negeri dengan hak pensiun. Pengangkatan kembali seorang pegawai pensiun menjadi pegawai Negeri termaksud di atas dilaksanakan hanya dalam hal-hal luar biasa dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai. Ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 6. Ayat (1)Berdasarkan ketentuan huruf a dari ayat ini pemberian kenaikan gaji berkala kepada pegawai harus didasarkan atas penilaian kecakapan kerja pegawai yang bersangkutan menurut peraturan yang berlaku. Peraturan termaksud yang berlaku sekarang adalah P.P. No. 10 tahun 1952. Ayat (2) : Cukup jelas. Ayat (3) : Penundaan kenaikan-gaji-berkala menurut ketentuan ini, tidaklah merupakan hukuman jabatan, melainkan akibat dari pada tidak dipenuhi syarat-syrat untuk pemberian kenaikan gaji yang ditentukan dalam ayat (1) pasal ini. Ayat (4) : Cukup jelas. Pasal 7. Pemberian kenaikan gaji istimewa menurut pasal ini harus didasarkan atas penilaian kecakapan kerja pegawai yang bersangkutan menurut peraturan yang berlaku. Pasal 8. Ayat (1) : Dengan tunjangan yang diberikan untuk tugas-tugas yang menjadi kewajiban pegawai dimaksudkan tunjangan yang perlu diberikan kepada pegawai: a.berhubungan dengan hal luar biasa yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas kewajiban jabatan, misalnya tunjangan bahaya, tunjangan untuk daerah tidak aman, dan lain sebagainya; b.karena kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan diluar tugas jabatannya sehari-hari atau yang harus dilakukannya di luar waktu kerja yang berlaku baginya, misalnya sebagai dosen tidak tetap, bagi pegawai yang menjalankan pekerjaan rangkap di luar jam kerja, keanggautaan suatu Panitia, dan lain sebagainya. Tunjangan yang berkenaan dengan tanggung-jawab pimpinan jabatan diperuntukkan bagi pejabat-pejabat dari golongan pelaksana, ke atas yang bertugas sebagai pimpinan suatu kesatuan organisasi kerja. Ayat (2) : Berhubung dengan ketentuan pada ayat ini, maka semua peraturan dan surat-surat keputusan yang dikeluarkan pula oleh Menteri yang bersangkutan maupun oleh Instansi lain yang mengatur: a.tunjangan untuk pekerjaan rangkap, b.pembiayaan Panitia-panitia, c.honorarium untuk mengajar tunjangan kelebihan mengajar (overurentoolage), Uang vakasi ujian, tunjangan perangsang dan lain-lain tunjangan dengan nama apapun juga yang berhubungan dengan pendidikan/pengajaran, d.tunjangan yang berhubungan dengan larangan praktek partikelir, e.tunjangan-tunjangan lain, yang diberikan kepada pegawai Negeri sebagai tambahan penghasilan di atas gaji, harus ditinjau kembali dan diperbaharui untuk disesuaikan dengan ketentuan pada ayat ini dan sesuai pula dengan taraf gaji serta imbangan-imbangan berdasarkan peraturan gaji baru ini. Apabila pemberian tunjangan-tunjangan termaksud tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat ini, maka tunjangan itu harus dihapuskan. Menjelang keluarnya keputusan baru tentang pembaharuan peraturan-peraturan dari keputusan Menteri yang bersangkutan, tidak dilakukan pembayaran tunjangan atas dasar keputusan-keputusan peraturan yang lama. Pasal 9. Ayat (1) : Dalam pengertian "suami-isteri yang kedua-duanya pegawai Negeri" termasuk suami dan isteri yang bekerja dengan menerima penghasilan penuh dari Kas Negara atau dari suatu Badan yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara. Ayat (2) : Pengangkatan sebagai anak angkat harus dilakukan dengan keputusan pengadilan Negeri. Pasal 10. Tunjangan kemahalan daerah untuk tiap-tiap daerah/wilayah ditetapkan antara 0% dan 10% dari gaji-pokok ditanbah dengan tunjangan keluarga. Tunjangan ini akan dapat dipertimbangkan setelah peraturan-gaji baru ini mulai berlaku. Pasal 11. Ketentuan dalam pasal ini mengubah peraturan tentang pemberian tunjangan pangan berupa beras dan gula pasir kepada pegawai Negeri yang dimuat dalam Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 jo. No. 26 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1966. Peraturan Presiden tersebut dan ketentuan pada pasal 1 ayat (2) dan (3) dari Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1966, mulai tanggal 1 Januari 1968 tidak berlaku lagi terhadap pegawai Negeri yang digaji menurut golongan D, DD, E dan F P.G.P.N.-1961 atau golongan II, III dan IV P.G.P.S. 1968. Pasal 12. Tunjangan khusus ini dimaksudkan untuk mencukupi penghasilan pegawai dalam bentuk uang untuk biaya kebutuhan hidup yang sederhana. Harga bahan kebutuhan hidup (33 bahan) pada tanggal 15-6- 1967 menurut angka-angka index dari Biro Pusat Statistik, adalah ± Rp. 910,- sebulan. Untuk bulan Januari 1968 harga itu diperkirakan akan meningkat sampai Rp. 1.200,- sehingga bagi pegawai perlu dijamin diterimanya tiap bulan penghasilan berupa uang, disamping tunjangan pangan (beras/gula), sekurang-kurangnya Rp. 1000,-. Batas Rp. 1.000,- ini akan ditinjau/ditetapkan kembali tiap 6 bulan sekali atas dasar tingkat kemahalan harga bahan-bahan keperluan hidup itu. Pasal 13. Tunjangan pelaksana ini diberikan kepada pegawai golongan II, III dan IV (D, E dan F lama) yang tidak lagi diberi tunjangan beras/gula. Pasal 14. Ketentuan dalam pasal ini menggantikan ketentuan-ketentuan tentang tunjangan jabatan dari Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1964. Berdasarkan pasal ini tunjangan jabatan pimpinan dapat diberikan kepada pegawai dari golongan II, III dan IV P.G.P.S. 1968 (golongan D, E dan F lama) yang ditugaskan mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan regu-kerja. Menjelang keluarnya keputusan-keputusan baru dari yang berwajib tentang penetapan pejabat-pejabat yang berhak atas tunjangan jabatan pimpinan ini, maka tunjangan itu mulai tanggal 1 Januri 1968 (golongan D, E dan F lama) yang ditugaskan mengepalai suatu kesatuan organisasi atau pemimpin suatu kesatuan regu-kerja. Menjelang keluarnya keputusan-keputusan baru dari yang berwajib tentang penetapan pejabat-pejabat yang berhak atas tunjangan jabatan pimpinan ini, maka tunjangan itu mulai tanggal 1 Januari 1968 dapat dibayarkan terus menurut pasal ini kepada pejabat-pejabat yang sebelum tanggal tersebut telah berhak atas tunjangan-jabatan berdasarkan P.P. No. 34 tahun 1964. Tunjangan jabatan-pimpinan dibayarkan tiap bulan bersama degan gaji. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, maka: a.kenaikan pangkat pegawai pada azasnya terutama dipertimbangkan demi kepentingan dinas untuk mengisi lowongan dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi; untuk itu pegawai yang bersangkutan harus telah menjabat pangkatnya sekurang- kurangnya 4 tahun; b.terhadap pegawai yang bersangkutan harus telah ditetapkan daftar pernyataan kecakapan (counduite-staat) menurut peraturan yang berlaku sesuai dengan syarat yang disebut pada ayat (3) huruf a sampai dengan e pasal ini. Ketentuan pada ayat (2) pasal ini bahwa kenaikan-kenaikan pangkat pegawai ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, tidak mengurangi peraturan yang berlaku, bahwa keputusan- keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai tidak boleh berlaku surut. 2. Kenaikan pangkat secara luar biasa dapat dilaksanakan sebagai penghargaan, atas pertimbangan untuk: a.memberikan penghargaan terakhir kepada pegawai yang akan mengakhiri masa-jabatannya dengan hak pensiun, apabila pegawai itu sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun terakhir tidak mendapat kenaikan pangkat dan selama itu pula dinyatakan "baik" dalam pelaksanaan tugas jabatannya; b.pegawai yang meninggal dunia dalam dan karena dinas; c.memberikan penghargaan luar biasa bagi pegawai yang telah memperlihatkan prestasi kerja luar biasa baik di dalam maupun di luar lingkungan jabatannya.
- Syarat-syarat khusus yang dimaksudkan pasa ayat (5) pasal ini dapat berupa umpamanya: batas usia minimum atau maksimum, keahlian tertentu, ujian dinas khusus, dan lain sebagainya untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. 4. Ijazah-ijazah yang di dalam peraturan ini ditentukan sebagai syarat pengangkatan adalah pada azasnya ijazah-ijazah yang dikeluarkan/disahkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah-ijazah lainnya dapat dipersamakan dengan ijazah- ijazah termaksud oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 17. Ayat (1) : Cukup jelas. Ayat (2) : Dengan pengalaman bekerja pada Swasta dimaksudkan waktu bekerja dalam suatu hubungan kerja dengan suatu badan hukum di luar lingkungan badan-badan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ayat (3) : Jika pengalaman bekerja termaksud ayat (1) dan (2) pasal ini dibuktikan dalam waktu satu tahun setelah pengangkatannya, maka perobahan masa-kerja-golongan berlaku surut sampai pada saat pengangkatan. Jika bukti-bukti itu diterima sesudah satu tahun setelah pengangkatannya, maka perobahan masa- kerja golongan berlaku mulai bulan berikutnya saat bukti-bukti tersebut diterima oleh Kepala Kantor di mana pegawai yang bersangkutan dipekerjakan. Pemberian surat keterangan tentang pengalaman bekerja yang tidak sesuai dengan kebenarannya (palsu) dan dipergunakan sebagai keterangan untuk perhitungan masa kerja dapat dituntut menurut hukum, disamping tindakan administratip yang diambil oleh Pejabat/Badan yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai. Suatu bukti dianggap syah, jika merupakan: a.surat keputusan asli atau salinan surat keputusan yang disyahkan dari Pejabat/Badan yang berwenang; b.surat keterangan asli dari Pejabat yang berwenang/Pemimpin perusahaan sebagai gantinya surat-surat Keputusan termaksud sub a; c.surat keterangan dari yang bersangkutan sendiri yang diperkuat paling sedikit dua orang yang oleh Camat/pegawai Pamong Praja yang lebih tinggi dinyatakan sebagai penduduk wajahnya yang dapat dipercaya; dengan ketentuan bahwa hal-ikhwal yang bersangkutan menurut bukti-bukti termaksud adalah layak/wajar dalam bandingan dengan bukti-bukti lain terhadap dirinya. Ayat (4) : Cukup jelas. Pasal 18. Lulus ujian dinas tingkat I dan II disyaratkan berturut- turut untuk pengangkatan pertama dalam/kenaikan pangkat ke golongan II/a dan III/a bagi mereka yang tidak memiliki ijazah yang bersangkutan. Lulus ujian dinas tingkat III disyaratkan untuk kenaikan pangkat ke golongan IV/a atau pengangkatan pertama dalam pangkat/jabatan yang digaji menurut golongan IV/a ke atas. Pasal 19 Ayat (1) : Menurut ketentuan pada ayat ini, banyaknya pegawai tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan dalam susunan pegawai untuk tiap-tiap pangkat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut pasal 23 Undang-undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk Pengeluaran untuk Pegawai, harus ditetapkan dengan Undang-undang. Ayat (2) : Cukup jelas. Ayat (3) : Pengisian lowongan-lowongan dan pengangkatan dalam formasi pegawai yang rencananya telah disetujui terlebih dahulu oleh Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Urusan Pegawai, akan dapat dilakukan dengan lancar. Pasal 20. Cukup jelas. Pasal 21. Cukup jelas. Pasal 22. Penghasilan peralihan yang dimaksud pada ayat (1) dan (3) pasal ini dihitung atas dasar harga beras/gula yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk bulan Januari 1968 c.q. untuk bulan mulai berlakunya kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan. Besarnya penghasilan itu tidak diubah lagi walaupun terjadi perubahan-perubahan kemudian dalam tingkat harga/gula. Pasal 23. Cukup jelas. Pasal 24. Tunjangan pangan/sandang dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang yang berhak diterima berdasarkan Peraturan ini, diberikan sepenuhnya kepada semua pegawai. Sumber: LN 1968/5
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.