Perbaikan penghasilan Pensiun Bekas menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R. Kami.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1967 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Perbaikan penghasilan Pensiun Bekas menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R. Kami. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1968 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.