Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967

Kerangka<< >>
  1. bahwa peraturan Gaji Militer yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 68) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 Nomor 251) dan Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara R.I. yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 241), ternyata tidak sesuai lagi dengan keadaan; a. bahwa peraturan Gaji Militer yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 68) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 Nomor 251) dan Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara R.I. yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 241), ternyata tidak sesuai lagi dengan keadaan;

    1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara, anggota-anggota Angkatan Kepolisian adalah Anggota Angkatan Bersenjata, maka kedua Peraturan Gaji tersebut diatas perlu dicabut, untuk diganti dengan satu Peraturan Gaji Baru yang berlaku bagi semua Anggota Angkatan Bersenjata; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  3. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIV/MPRS/1966;

  4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 263);

  1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1961; 201 Memutuskan: Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagai berikut: BAB I. A. UMUM. Pasal 1. Arti anggota. Yang dimaksudkan dalam Peraturan ini dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ialah Perwira, Bintara dan Tamtama dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian, yang selanjutnya disebut anggota. Pasal 2. Syarat-syarat pengangkatan. (1) Syarat-syarat umum pengangkatan pertama untuk sesuatu pangkat ditentukan dalam golongan gaji yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan khusus untuk beberapa pangkat. (2) Kenaikan pangkat anggota selanjutnya ditentukan berdasarkan kelakuan, kecakapan, kerajinan dan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk sesuatu pangkat. (3) Mengingat kebutuhan akan tenaga ahli dan/atau tenaga yang mempunyai sesuatu kejuruan, Menteri Pertahanan Keamanan dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang syarat-syarat pengangkatan pertama sebagai anggota yang menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 3. Susunan anggota. (1) Susunan jumlah dan pangkat-pangkat anggota (formasi) tiap- tiap tahun ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Departemen Pertahanan Keamanan. (2) Jumlah anggota dalam pangkat-pangkat menurut susunan termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh lebih daripada jumlah, yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan untuk masing-masing pangkat dengan ketentuan bahwa pangkat-pangkat yang lowong dapat diisi oleh anggota dengan pangkat yang lebih rendah sebanyak lowongan itu. (3) Susunan jumlah dan pangkat-pangkat anggota ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan. BAB II B. GAJI. Pasal 4. Gaji pokok. Untuk pangkat-pangkat tersebut dalam lampiran A Peraturan ini diberikan gaji pokok yang termuat dalam susunan gaji pada pelbagai golongan gaji tersebut serta tunjangan-tunjangan menurut Peraturan ini. Pasal 5. Gaji pokok permulaan. Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan ini diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan pada pasal-pasal 6, 7 dan 8 serta ketentuan-ketentuan yang khusus termaktub dalam lampiran A. Pasal 6. Penetapan gaji pokok pada waktu pengangkatan dalam pangkat menurut golongan gaji yang sama atau yang lebih tinggi. (1) a. Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat termasuk ruang/golongan gaji yang sama atau yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok dalam ruang/golongan gaji baru dan masa kerja golongan yang segaris dengan jumlah masa kerja-golongan dalam pangkat lama pada saat pengangkatan dalam pangkat baru. b. Apabila yang bersangkutan mempunyai masa kerja golongan yang lebih dari jumlah masa kerja golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1) pasal ini, maka kelebihan masa kerja golongan itu dihitung serta untuk kenaikan berkala berikutnya. (2) Apabila dalam ruang/golongan gaji baru tidak terdapat angka gaji pokok yang sergaris dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa kerja golongan yang sesuai dengan gaji pokok permulaan itu. Pasal 7. Penetapan gaji pokok pada waktu pengangkatan dalam pangkat menurut ruang/golongan gaji yang lebih rendah. Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat termasuk ruang/golongan gaji yang lebih rendah daripada ruang/golongan gaji menurut pangkat lama, diberikan gaji pokok dalam ruang/ golongan gaji baru, yang segaris dengan gaji pokok dalam ruang/golonan gaji lama. Pasal 8. Penetapan gaji dalam hal-hal lain. Penetapan gaji dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada pasal 5 dalam salah satu hal tersebut dibawah ini:
    1. jikalau ada alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat anggota yang berpengalaman dengan memberikan masa kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan masa kerja/pengalaman bekerja;

    b. pada waktu pengangkatan seorang bekas anggota Angkatan Bersenjata, yang mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun kembali diaktifkan menjadi anggota, maka pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dihentikan dan kepadanya diberikan gaji-pokok atas dasar pangkatnya yang baru dengan masa kerja golongan yang ditentukan berdasarkan aturan khusus tentang penghargaan pengalaman kerja, dengan ketentuan, bahwa gaji-pokok baru tidak boleh kurang dari gaji-pokok yang diterimanya dalam pangkat terakhir dalam dinas Angkatan Bersenjata. Pasal 9. Kenaikan gaji berkala. (1) Kenaikan gaji berkala diberikan, jika yang berkepentingan memenuhi syarat-syarat dibawah ini: a.telah memenuhi masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan itu; b.berkelakuan baik; c.insyaf akan kewajibannya. (2) Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditentukan secepat-cepatnya pada tanggal 1 dari bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu. (3) Jika syarat-syarat termaksud pada ayat (1) tidak/belum penuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama setahun, hal mana harus diatur dengan surat keputusan, yang memuat alasan-alasan penundaan itu. (4) Jika sehabis waktu penundaan tersebut syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama satu tahun. (5) Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu lah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya masa penundaan dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. (6) Pemberian kenaikan dan penundaan kenaikan gaji berkala tersebut diatas diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan. BAB III. C. TUNJANGAN-TUNJANGAN. Pasal 10. Ketentuan-ketentuan umum tentang tunjangan. Disamping gaji-pokok kepada anggota diberikan tunjangan- tunjangan yang berkenaan dengan: a.jumlah keluarganya; b.tingkat kemahalan hidup; c.tanggung-jawab pimpinan jabatan. Pasal 11. Tunjangan keluarga. (1)Kepada anggota yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima perseratus) dari gaji-pokok sebulan. (2) a.Kepada anggota yang mempunyai anak dan/atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua perseratus) dari gaji- pokok sebulan untuk tiap-tiap anak; b.Ketentuan yang tersebut dalam huruf a diatas dapat dibatasi sampai 25 (dua puluh lima) tahun jikalau anak tersebut masih sekolah; c.Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan hanya untuk seorang anak. (3)Bagi suami-isteri kedua-duanya anggota/pegawai Negeri, maka tunjangan isteri dan tunjangan anak tersebut di atas diberikan kepada suami, kecuali dalam hal gaji isterinya lebih tinggi, tunjangan isteri dan tunjangan anak ini diberikan kepada isterinya, untuk mana diperlukan surat keterangan instansi/pejabat yang membayar gaji suaminya, dimana dinyatakan, bahwa kepadanya tidak dibayarkan tunjangan isteri dan tunjangan anak. Pasal 12. Tunjangan kemahalan daerah (1)Kepada anggota yang berkedudukan di suatu daerah yang angka index kemahalannya lebih besar dari angka index kemahalan daerah yang ditunjuk sebagai dasar (standard) dapat diberikan tiap bulan tunjangan kemahalan daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2)Tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan persentasi yang sama dan setinggi-tingginya berjumlah 10% (sepuluh perseratus) dari gaji-pokok ditambah tunjangan keluarga. Pasal 13. Tunjangan pangan/sandang. Apabila dianggap perlu berhubung dengan tingkat kemahalan bahan-bahan pokok keperluan hidup, kepada anggota yang digaji menurut golongan-gaji I (TAMTAMA) dan II (BINTARA) Peraturan gaji ini diberikan tunjangan pangan/sandang dalam bentuk bahan (in natura) yang diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 14. Tunjangan khusus. (1)Kepada anggota yang gaji pokoknya kurang dari Rp (seribu rupiah) sebulan, diberikan tunjagan khusus sedemikian sehingga gaji pokok ditambah tunjangan khusus menjadi Rp 1.000,- (seribu-rupiah). (2)Batas Rp 1.000,- (seribu rupiah) termaksud ayat (1) pasal ini tiap-tiap 6 (enam) bulan sekali disesuaikan harga rata-rata bahan-bahan pokok kebutuhan hidup minimal yang berlaku bagi seluruh wilayah Republik Indonesia. (3)Perubahan batas Rp 1.000,- (seribu rupiah) termaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 15. Tunjangan pelaksana. Kepada anggota golongan III (PAMA) dan IV (Pamen dan PATI) Peraturan gaji ini, diberikan tunjangan pelaksana sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji-pokok sebulan. Pasal 16. Tunjangan jabatan-pimpinan. (1)Kepala anggota yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan diberikan tunjangan jabatan pimpinan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok tertinggi dari ruang gajinya sebulan menurut pangkatnya. (2)Jabatan-jabatan pimpinan termaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan. Pasal 17. Tunjangan-tunjangan lain. (1)Dalam hal-hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang kuat, maka selain tunjangan-tunjangan tersebut dalam pasal 10 s/d 16 dapat diberikan tunjangan lain. (2)Jika tunjangan lain termaksud pada ayat (1) berlaku bagi anggota pada umumnya, maka tunjangan itu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (3)Jika tunjangan itu hanya berlaku untuk anggota-anggota tertentu, maka pemberian ditetapkan oleh Menteri Pertahananan Keamanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. BAB IV D. MASA KERJA. Pasal 18. Masa-kerja-golongan. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 9 sebagai masa-kerja-golongan untuk menetapkan gaji menurut Peraturan ini: (1) Dihitung penuh sebagai masa selama anggota: a.mendapat gaji penuh dalam pangkatnya; b.mendapat izin istirahat dalam Negeri dengan gaji penuh, atau sebagian menurut peraturan yang berlaku; c.mendapat izin istirahat luar Negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian; d.menerima gaji-non-aktif di dalam Negeri; e.dikirim ke luar Negeri untuk memenuhi tugas belajar; f.berada di luar Negeri untuk menjalankan perintah Pemerintah g.dalam tahanan sebagai tawanan perang; h.hilang (vermist) bukan karena desersi; i.dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan dari tuntutan, karena tidak terbukti salah; j.dalam tahanan, apabila penuntutan hukum dinyatakan gugur; k.menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat,,Dewan Perwakilan Daerah atau selama menjalankan tugas Negara lainnya; 1.selama dipekerjakan oleh Pemerintah cq. Menteri Pertahanan Keamanan pada suatu Yayasan atau Badan lainnya. (2)Dihitung separuh masa selama anggota: a.mendapat izin istirahat luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan, bahwa dalam hal itu jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun; b.menerima gaji-non-aktif di luar Negeri; (3)Tidak dihitung masa selama anggota: a.non-aktif tidak atas tanggungan Negara; b.hilang (Vermist) karena desersi; c.menjalani hukuman penjara; d.berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman; e.berada dalam penahanan sebagai sandera (gijzeling); f.dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata; g.berada dalam kedudukan lain yang tidak termasuk dalam ayat ini yang diatur dengan atas Undang-undang/Peraturan Pemerintah. BAB V. E. ATURAN-ATURAN PERALIHAN. Pasal 19. Penyesuaian. Penyesuaian dari Peraturan Gaji lama ke dalam Peraturan Gaji ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan. BAB VI. F. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 20. Peraturan ini dinamakan "Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Tahun 1968", disingkat "P.G.-ABRI 1968" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dalam Peraturan ini: 1.besarnya penghasilan anggota yang terdiri dari gaji-pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan/pimpinan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968 berjumlah: a.bagi anggota yang digaji menurut golongan I (TAMTAMA) P.G.- ABRI 1968, 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan b.bagi yang digaji menurut golongan II (BINTARA), III (PAMA), dan IV (PAMEN-PATI) P.G.-ABRI 1968, 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu; 2.Kepada anggota yang digaji menurut golongan II (BINTARA), III (PAMA) dan IV (PAMEN-PATI) P.G.-ABRI 1968 untuk bulan-bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968 diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang sesuai dengan ketentuan pasal 13 Peraturan ini. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1967. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1967. Sekretaris Kabinet, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 TAHUN 1967 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN UMUM. 1.Berhubung dengan adanya dasar-dasar pokok baru tentang penggajian Pegawai Negeri, baik yang berkedudukan sebagai anggota ABRI maupun yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Gaji Militer yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 68), sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 251)dan Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961(Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 241). 2.Oleh karena anggota Angkatan Kepolisian adalah juga anggota Angkatan Bersenjata berdasarkan Undang-undang Pokok Kepolisian Nomor 13 tahun 1961 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 290 tahun 1964 Angkatan Kepolisian telah diintegrasikan dengan anggota Angkatan Bersenjata lainnya, maka peninjauan kembali ini sekaligus meliputi pula Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 241). 3.Mengingat Peraturan Gaji Militer dan Peraturan Gaji Polisi tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan keadaan, maka kedua Peraturan Gaji itu perlu dicabut dan diganti dengan satu Peraturan Gaji baru, yang berlaku bagi seluruh anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik Militer maupun Polisi dengan dasar-dasar seperti yang tersebut di bawah ini: a.Perubahan,pokok-pokok organisasi dan prosedur bidang HANKAM termaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 tahun 1967; b.Penggolongan kepangkatan di dasarkan pada 4 (empat) macam golongan, yaitu: Golongan Iadalah golongan Tamtama yang terdiri atas 4 (empat) macam pangkat; Golongan IIadalah golongan Bintara yang terdiri dari 6 (enam) macam pangkat, kecuali golongan Bintara Polisi yang terdiri dari 5 (lima) macam pangkat; Golongan IIIadalah golongan Perwira Pertama yang terdiri dari 3 (tiga) macam pangkat; Golongan IVadalah golongan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) dan 7 (tujuh) macam pangkat. c.Gaji pokok minimum bagi pangkat terendah dan gaji pokok maksimum bagi pangkat tertinggi untuk semua Angkatan adalah sama, yaitu gaji pokok minimum untuk pangkat terendah adalah Rp. 480,- dan gaji pokok maksimum bagi pangkat tertinggi adalah Rp. 10.000,-; d.Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan atas dasar ijazah pendidikan umum ditambah dengan pendidikan kemiliteran/kepolisian; e.Ijazah pendidikan umum ditambah pendidikan dasar khusus kemiliteran/kepolisian hanya disyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam tingkatan pangkat yang terendah, sedangkan kedudukan selanjutnya ditetapkan berdasarkan kecakapan, kerajinan, kelakuan dan syarat- syarat lain, antara lain pendidikan lanjutan dalam bidangnya; f.Ketentuan-ketentuan tentang tunjangan-tunjangan disesuaikan dengan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (1) : Syarat pengangkatan pertama untuk tiap pangkat ditentukan dalam golongan-gaji termuat dalam lampiran A-1, A-2, A-3 dan A-4. Ayat (2) : Dengan syarat-syarat lain dimaksudkan juga pendidikan lanjutan dalam bidang kemiliteran. Ayat (3) : Maksud dari pada ayat ini adalah untuk membuka kesempatan bagi masing-masing Angkatan di mana perlu untuk mengisi dengan segera akan kekurangan tenaga ahli dan/atau tenaga yang mempunyai sesuatu kejuruan. Pasal 3. Menurut pasal ini banyaknya anggota tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan untuk tiap pangkat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jumlah-jumlah anggota bagi tiap pangkat itu merupakan jumlah-jumlah yang tidak boleh dilampaui. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Pasal ini mengatur penetapan gaji pada waktu terjadinya penurunan pangkat yang hanya berlaku bagi golongan Tamtama dan Bintara. Penetapan gaji dalam pangkat yang lebih rendah itu dilakukan dengan memberikan gaji pokok yang segaris dengan gaji pokok dalam pangkat lama (ditarik ke kiri). Pasal 8. Pasal ini memuat kemungkinan untuk menyimpang dari ketetuan dalam pasal 5. Peraturan khusus tersebut dalam huruf a pasal ini mengatur soal penghargaan masa-kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan menurut huruf b pasal ini adalah disesuaikan dengan ketentuan termaksud dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 33) tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela. Pasal 9. Ayat (1) : Cukup jelas. Ayat (2) : Cukup jelas. Ayat (3) : Alasan-alasan penundaan dalam surat keputusan termasksud dalam ayat ini harus didasarkan atas surat pernyataan Komandan/Kepala dari anggota yang bersangkutan yang menjelaskan sebab-sebabnya ditunda kenaikan gaji anggota tersebut. Ayat (4) : Cukup jelas. Ayat (5) : Cukup jelas. Ayat (6) : Cukup jelas. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2) huruf a : Yang dimaksudkan dengan : 1.anak adalah anak yang sah/disahkan dan anak tiri. 2.anak angkat adalah bukan anak sendiri, yang diangkat menurut hukum adopsi atau yang diangkat menurut putusan Pengadilan Negeri. Pada umumnya seorang anak yang berusia 20 tahun baru menamatkan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan belum dapat bekerja; oleh karena itu tunjangan anak dibatasi sampai 21 tahun. huruf b : Ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 (Lembaran- Negara tahun 1951 Nomor 5) dengan perubahan/tambahannya tentang pemberian pensiunan kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari anggota Angkatan Perang. huruf c : Cukup jelas huruf d : Cukup jelas. Ayat (3) : Jika suami-isteri kedua-duanya anggota ABRI ataupun salah seorang bekerja sebagai anggota ABRI dan yang lainnya sebagai Pegawai Negeri, maka sebagai pencari nafkah dianggap suami, kecuali data hal gaji pokok steri lebih tinggi. Tindakan seperti yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini adalah untuk memudahkan administrasi dan untuk mencegah adanya pembayaran dobel. Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 13. Ketentuan dalam pasal ini mengubah peraturan tentang pemberian tunjangan beras dan gula kepada Pegawai Negeri termasuk anggota ABRI yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1963 jo Nomor 26 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1966. Mengingat bahwa para Tamtama dan Bintara umumnya sering dipekerjakan di luar tempat kedudukannya (dalam pasukan), maka untuk mengatasi kesulitan dalam pemeliharaan/pengurusan keluarganya, dianggap perlu tetap memberikan tunjangan pangan/sandang dalam bentuk bahan kepada keluarga anggota golongan-golongan dimaksud. Pasal 14. Tunjangan khusus ini dimaksudkan untuk mencukupi penghasilan anggota dalam bentuk uang untuk biaya kebutuhan hidup yang sederhana. Harga bahan kebutuhan hidup (33 bahan) pada tanggal 15 Juni 1967 menurut angka-angka index dari Biro Pusat Statistik adalah ± Rp. 910,- sebulan. Untuk bulan Januari 1968 harga itu diperkirakan akan meningkat sampai Rp. 1.200,-, sehingga bagi anggota perlu dijamin diterimanya tiap bulan penghasilan berupa uang disamping tunjangan pangan (beras/gula) sekurang-kurangnya Rp. 1.000,-. Batas Rp. 1.000,- ini akan ditinjau/ditetapkan kembali tiap 6 bulan sekali atas dasar tingkat kemahalan harga bahan-bahan keperluan hidup itu. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Ketentuan dalam pasal ini menggantikan ketentuan-ketentuan tentang tunjangan jabatan yang berlaku di masing-masing Angkatan. Berdasarkan pasal ini tunjangan jabatan pimpinan dapat diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengepalai suatu organisasi atau memimpin suatu kesatuan. Menjelang keluarnya keputusan-keputusan baru dari yang berwajib tentang penetapan pejabat-pejabat yang berhak atas tunjangan jabatan-pimpinan ini, maka tunjangan itu mulai tanggal 1 Januari 1968 dapat dibayarkan terus menurut pasal ini kepada pejabat- pejabat yang sebelum tanggal tersebut telah berhak atas tunjangan jabatan berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya. Tunjangan jabatan-pimpinan dibayarkan tiap bulan bersama gaji. gaji. Pasal 17. Cukup jelas. Pasal 18. Cukup jelas. Pasal 19. Cukup jelas. Pasal 20. "Tunjangan pangan/sandang data bentuk bahan (in natura) atau berupa uang yang berhak diterima berdasarkan Peraturan ini, dibayarkan sepenuhnya kepada semua anggota ABRI". -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1967/26; TLN Nomor 2834

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):