Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1967 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1968 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1970
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967 (P.G. Abri) Dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974
Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.