Penyederhanaan Prosedur Ekspor Dan Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1967
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1967 TENTANG PENYEDERHANAAN PROSEDUR EKSPOR DAN IMPOR Menimbang:
bahwa untuk lebih memperlancarkan pelaksanaan perdagangan luar negeri dalam rangka mensukseskan program rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi, perlu menyederhanakan prosedur ekspor dan impor;
bahwa prosedur ekspor dan impor dapat disederhanakan dengan menghapuskan beberapa peraturan-peraturan; Mengingat :
Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 pasal 31 ayat 3;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 1962 (Lembaran-Negara Nomor 42 tahun 1962) yang kemudian disahkan sebagai Undang-undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1962 (Lembaran-Negara Nomor 46 tahun 1962). Mendengar :
Musyawarah Kerja antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada tanggal 26 dan 27 Juli 1967;
- Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penyederhanaan Prosedur Ekspor dan Impor. Pasal 1. Menyimpang dari pasal 8 dan asal 13 dari Undang-undang Nomor 32 tahun 1964, maka ketentuan yang mengharuskan adanya Kontrak Valuta untuk ekspor dan impor dengan ini ditiadakan. Pasal 2.(1)
Meniadakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1962 (Lembaran-Negara Nomor 46 tahun 1962) berikut peraturan pelaksanaannya, yang mengharuskan adanya : (a) Surat Izin Pengeluaran (S.I.P.) untuk mengekspor barang; (b) Surat Pemberitahuan tentang Perjanjian Penjualan barang- barang ke luar negeri (SP3);
(2)Ketentuan tersebut dalam ayat (1) di atas, tidak mengurangi wewenang Menteri Perdagangan untuk membatasi ekspor dari barang-barang, yang diharuskan menurut perjanjian internasional atau berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional;
(3)Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia/Pimpinan Biro Lalu Lintas Devisa mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksannaan. Pasal 3. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia/Bank Sentral mengatur formulir ekspor sedemikian rupa sehingga "Aangifte van Inlanding" (A VI) dan E3/E4 menjadi satu formulir. Pasal 4.
(1)Gubernur Bank Negara Indonesia/Pimpinan Biro Lalu Lintas Devisa mencabut kembali ketentuan-ketentuan dalam peraturan- peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 mengenai keharusan adanya Pernyataan Impor (PI);
(2) Pencabutan ketentuan ini tidak berlaku untuk impor dengan Bonus Ekspor tanpa cover. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1967. Pejabat Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1967. Presidium Kabinet Ampera; Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1967/16
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.