Pedirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1965
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1969
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀