Pedirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah dibidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris M.P.R.S. dalam amanat politiknya didalam Sidang Umsum M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965;
bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah dibidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris M.P.R.S. dalam amanat politiknya didalam Sidang Umsum M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu struktur dan organisasi perasuransian kerugian Negara di Indonesia dialihkan kepada struktur dan organisasi perasuransian kerugian Negara yang bersifat tunggal, disamping Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia; c. bahwa dalam tingkatan perkembangan Revolusi Indonesia sekarang ini sudah tiba saatnya Perusahaan-perusahaan Negara Asuransi Kerugian yang ada, diintegrasikan kedalam satu organisasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Amanat Politik Presiden/Mandataris M.P.R.S. pada sidang pembukaan Sidang Umum ke-III M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk berdiri diatas kaki sendiri dibidang ekonomi dan pembangunan;
Deklarasi Ekonomi;
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1965 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1965 Nomor 6);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1965 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1965 Nomor 15);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1965 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1965 Nomor 16);
Keputusan Presiden Nomor 180 tahun 1965;
Keputusan Presiden Nomor 205 tahun 1965;
Keputusan Perdana Menteri R.I. Nomor 155/P.M./1963; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. BAB I. PENDIRIAN. Pasal
Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam Undang- undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59). Pasal
(1)
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1965 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1965 Nomor 6),
Perusahaan Negara asuransi Kerugian Jasa Samudra yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1965 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1965 Nomor 15),
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1965 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1965. Nomor 16), dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara yang dimaksud pada Pasal 1 peraturan
"Menteri" yalah Menteri Urusan Perasuransian,
"Perusahaan" yalah Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. Pasal 5. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT KEDUDUKAN. Pasal 6. Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor Cabang, kantor Perwakilan, agen atau koresponden di dalam
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA. Pasal 7. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 8. (1) Dengan bekerja sama secara erat dengan Perusahaan Negara Feasuransi Umum Indonesia, Perusahaan berusaha di dalam negeri dalam pangan perasuransian dengan: a. menerima segala macam asuransi dalam mata uang rupiah, kecuali asuransi jiwa dan reasuransi; b. memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam asuransi dalam mata uang rupiah, tidak termasuk asuransi jiwa dan
Pasal 13. (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah atas usul Menteri. (2) Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi karena alasan: a. atas permintaan sendiri; b. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan; c. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. perusahaan dibubarkan; e. meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperluka keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 14. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 15. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI. Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
KEPEGAWAIAN. Pasal 17. (1) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri. (2) Di dalam hal pengangkatan pejabat-pejabat tinggi tertentu yang lebih lanjut akan diatur oleh Menteri, Direksi memerlukan persetujuan dari Menteri. TAHUN BUKU. Pasal 18. Tahun Buku Perusahaan adalah tahun
ANGGARAN PERUSAHAAN. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan.persetujuan. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, keberatan ataupun penolakan mana harus dilakukannya secara tertulis; maka anggaran tersebut berlaku
PENGGUNAAN LABA. Pasal 22. (1) Cadangan diam/atau cadangan rahasia tidak boleh diadakan; (2) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21 disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah prosentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (4) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59). (5) Penyimpangan dari ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut di atas diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia. PEMBUBARAN. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1965 Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/114