Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Anggota Militer Beserta Janda Dan Anak Yatim (Piatunya) Oleh Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Surat-surat Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata tanggal 16 Nopember 1964 Nomor Rah/MK/1229/64 dan tanggal 5 Juni 1965 Nomor Rah/MK/407/65; Surat-surat Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata tanggal 16 Nopember 1964 Nomor Rah/MK/1229/64 dan tanggal 5 Juni 1965 Nomor Rah/MK/407/65; Menimbang:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan pensiun, penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas anggota militer dan keluarganya yang ditinggalkan adalah urusan Negara;
bahwa selanjutnya dirasa perlu untuk mengadakan peringanan beban para anggota militer;
bahwa berhubung dengan itu dapat ditetapkan suatu azas, bahwa iuran-iuran untuk keperluan hari tua bekas anggota militer dan keluarganya yang ditinggalkan seharusnya ditanggung oleh Negara; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 4);
Undang-undang Nomor 11 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 Nomor 23);
Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 3 1);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 5) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 Nomor 21;
Keputusan Presiden Nomor 193 tahun 1965;
Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1965; Mendengar: Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; Memutuskan : Menetapkan; Peraturan Pemerintah tentang penanggungan iuran- iuran pensiun anggota militer beserta janda dan anak yatim (piatu)nya oleh N
Pasal 1. Iuran-iuran pensiun yang dikenakan kepada anggota militer dan bekas anggota militer-penerima pensiun ditanggung oleh N
Pasal 2. Yang dimaksudkan dengan iuran-iuran pensiun dalam Peraturan Pemerintah ini adalah:
iuran pensiun termaksud dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun
- iuran-biasa dan iuran-nikah termaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor11 tahun 195
- denda penunjukkan isteri dan denda pendaftaran anak termaksud dalam pasal 9 ayat 7 dati pasal 13 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun
- iuran-iuran yang harus dibayar oleh bekas anggota militer sebagai pembayar iuran sukarela termaksud dalam pasal 8 Peraturan Pemerinah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun
Pasal
Pasal 4. Pelaksanaan selanjutnya dan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamnan/Kepala Staf Angkatan B
Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1965, P
Presiden Republik Indonesia, D
J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1965. P
Menteri Sekretaris Negara, A.W. SOERJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/64