Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Anggota Militer Beserta Janda Dan Anak Yatim (Piatunya) Oleh Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1965

Surat-surat Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata tanggal 16 Nopember 1964 Nomor Rah/MK/1229/64 dan tanggal 5 Juni 1965 Nomor Rah/MK/407/65; Surat-surat Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata tanggal 16 Nopember 1964 Nomor Rah/MK/1229/64 dan tanggal 5 Juni 1965 Nomor Rah/MK/407/65; Menimbang:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan pensiun, penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas anggota militer dan keluarganya yang ditinggalkan adalah urusan Negara;

bahwa selanjutnya dirasa perlu untuk mengadakan peringanan beban para anggota militer;

bahwa berhubung dengan itu dapat ditetapkan suatu azas, bahwa iuran-iuran untuk keperluan hari tua bekas anggota militer dan keluarganya yang ditinggalkan seharusnya ditanggung oleh Negara; Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Undang-undang Nomor 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 4);

Undang-undang Nomor 11 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 Nomor 23);

Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 3 1);

Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 5) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 Nomor 21;

Keputusan Presiden Nomor 193 tahun 1965;

Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1965; Mendengar: Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; Memutuskan : Menetapkan; Peraturan Pemerintah tentang penanggungan iuran- iuran pensiun anggota militer beserta janda dan anak yatim (piatu)nya oleh N

Pasal 1. Iuran-iuran pensiun yang dikenakan kepada anggota militer dan bekas anggota militer-penerima pensiun ditanggung oleh N

Pasal 2. Yang dimaksudkan dengan iuran-iuran pensiun dalam Peraturan Pemerintah ini adalah:

iuran pensiun termaksud dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun

  1. iuran-biasa dan iuran-nikah termaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor11 tahun 195
  1. denda penunjukkan isteri dan denda pendaftaran anak termaksud dalam pasal 9 ayat 7 dati pasal 13 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun
  1. iuran-iuran yang harus dibayar oleh bekas anggota militer sebagai pembayar iuran sukarela termaksud dalam pasal 8 Peraturan Pemerinah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun

Pasal

(1)Kemungkinan bagi bekas anggota Militer bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan
(2)Iuran-iuran yang sejak tanggal berlakunya peraturan ini telah terlanjur dibayar oleh bekas anggota militer bukan penerima pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, pembiayaan dan P

Pasal 4. Pelaksanaan selanjutnya dan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamnan/Kepala Staf Angkatan B

Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1965, P

Presiden Republik Indonesia, D

J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1965. P

Menteri Sekretaris Negara, A.W. SOERJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/64

Komentar!