Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Anggota Militer Beserta Janda Dan Anak Yatim (Piatunya) Oleh Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
Surat-surat Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata tanggal 16 Nopember 1964 Nomor Rah/MK/1229/64 dan tanggal 5 Juni 1965 Nomor Rah/MK/407/65; Surat-surat Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata tanggal 16 Nopember 1964 Nomor Rah/MK/1229/64 dan tanggal 5 Juni 1965 Nomor Rah/MK/407/65; Menimbang:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan pensiun, penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas anggota militer dan keluarganya yang ditinggalkan adalah urusan Negara;
bahwa selanjutnya dirasa perlu untuk mengadakan peringanan beban para anggota militer;
bahwa berhubung dengan itu dapat ditetapkan suatu azas, bahwa iuran-iuran untuk keperluan hari tua bekas anggota militer dan keluarganya yang ditinggalkan seharusnya ditanggung oleh Negara; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 4);
Undang-undang Nomor 11 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 Nomor 23);
Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 3 1);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 5) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 Nomor 21;
Keputusan Presiden Nomor 193 tahun 1965;
Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1965; Mendengar: Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; Memutuskan : Menetapkan; Peraturan Pemerintah tentang penanggungan iuran- iuran pensiun anggota militer beserta janda dan anak yatim (piatu)nya oleh Negara. Pasal 1. Iuran-iuran pensiun yang dikenakan kepada anggota militer dan bekas anggota militer-penerima pensiun ditanggung oleh Negara. Pasal 2. Yang dimaksudkan dengan iuran-iuran pensiun dalam Peraturan Pemerintah ini adalah:
- iuran pensiun termaksud dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 1959. 2. iuran-biasa dan iuran-nikah termaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor11 tahun 195 1. 3. denda penunjukkan isteri dan denda pendaftaran anak termaksud dalam pasal 9 ayat 7 dati pasal 13 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951. 4. iuran-iuran yang harus dibayar oleh bekas anggota militer sebagai pembayar iuran sukarela termaksud dalam pasal 8 Peraturan Pemerinah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951. Pasal 3. (1) Kemungkinan bagi bekas anggota Militer bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan ini. (2) Iuran-iuran yang sejak tanggal berlakunya peraturan ini telah terlanjur dibayar oleh bekas anggota militer bukan penerima pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 4. Pelaksanaan selanjutnya dan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamnan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1965, Pd. Presiden Republik Indonesia, Dr. J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1965. Pd. Menteri Sekretaris Negara, A.W. SOERJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/64
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.