Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965

Kerangka<< >>
  1. bahwa istilah jabatan "Presiden Direktur" bagi Pimpinan Perusahaan Negara adalah tidak sesuai lagi pada waktu sekarang ini; a. bahwa istilah jabatan "Presiden Direktur" bagi Pimpinan Perusahaan Negara adalah tidak sesuai lagi pada waktu sekarang ini;

    1. berhubung dengan itu, perlu segera diganti istilah jabatan "Presiden Direktur" menjadi "Direktur Utama" sebagaimana termaktub dalam semua Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan-perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  1. Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penggantian istilah jabatan "Presiden Direktur' menjadi"Direktur Utama" Pasal 1. Istilah jabatan "Presiden Direktur" sebagaimana termaktub dalam semua Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan- perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) tentang Perusahaan Negara dan semua Peraturan Negara lainnya yang didasarkan atas Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diganti menjadi"Direktur Utama". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 April 1960. Agar supaya setiap orang dapt mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/47

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):