Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1965 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama" |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Juni 1965 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Juni 1965 |
Tanggal Berlaku | : | 30 April 1960 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.