Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1965
Nomor:27
Judul:Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"
Tanggal Ditetapkan:4 Juni 1965
Tanggal Diundangkan:4 Juni 1965
Tanggal Berlaku:30 April 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):