Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan Dan Perajutan, Industri Makanan Dan Minuman Industri Keramik, Industri Logam Dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut, Industtri Karet, Industri Nabati Dan Industri Es Dan Peleburannya Kedalam Beberapa Perusahaan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965

Komentar!